Haris Azhar Minta Penyidik Segera Periksa Luhut, 20 Bukti ini Disiapkan

Direktur Lokataru Haris Azhar
Direktur Lokataru Haris Azhar didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

JAKARTA — Kubu Haris Azhar menyerahkan bukti-bukti dan daftar saksi serta ahli untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Total, ada 20 daftar bukti yang diserahkan pihak Haris. Diantaranya dokumen sah perusahaan yang diduga berkecimpung dalam skandal bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua.

”Kami meminta kepolisian untuk memeriksa saksi dan ahli untuk menilai bukti-bukti yang kami serahkan,” ungkap kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, Rabu (23/3).

Bacaan Lainnya

Saksi-saksi yang didaftarkan ke kepolisian antara lain sembilan pimpinan non-government organization (NGO) yang melakukan riset terkait relasi ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua.

Haris Azhar menambahkan dengan bukti-bukti itu pihaknya berharap penyidik PMJ bisa melihat secara utuh diskusi terkait relasi ekonomi-operasi militer di Intan Jaya yang tayang di channel Youtube miliknya.

”Yang dipermasalahkan selama ini kan selalu judul dan kata ‘bermain’. Nah ini kami bawa buktinya,” tutur aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu.

Menurut Haris, bukti-bukti itu menjawab tudingan bahwa dirinya dan Fatia hanya omong kosong dalam membahas relasi LBP dalam pertambangan emas di Papua. Padahal, pembahasan tersebut berdasarkan hasil kajian masyarakat sipil yang diperoleh dari dokumen-dokumen sahih. Salah satunya dokumen dari West Wits Mining, perusahaan tambang asal Australia.

”Perusahaan Australia itu yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan yang menyebutkan nama LBP,” jelas direktur Lokataru Foundation tersebut. Dia pun meminta penyidik memeriksa dokumen-dokumen tersebut agar masuk penyidikan yang sedang bergulir saat ini.

Haris juga meminta penyidik PMJ memanggil LBP selaku saksi pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait dokumen-dokumen tertulis tersebut. ”Kalau pernyataan perusahaan West Wits Mining itu dianggap salah, maka polisi harus memidanakan orang yang menerbitkan dokumen anggaran dasar (perusahaan) itu,” ujarnya.

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu berharap penyidik menguji bukti-bukti yang diserahkan sebagai wujud keberimbangan penanganan kasus. Harus ingin mendapat kepastian apakah dirinya salah atau tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *