Tilang Manual Dihapus, Polisi di Jalan Raya Pasti Bingung

Polantas menilang pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
Ilustrasi: Polantas menilang pengendara yang melanggar rambu lalu lintas (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Dihilangkannya tilang manual rupanya berdampak negatif terhadap perilaku berkendara di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menemukan fenomena warga tak takut melanggar lalu lintas meskipun ada petugas kepolisian yang berjaga.

“Fenomena yang saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas,” kata Kasi Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto kepada wartawan, Sabtu (12/11).

Bacaan Lainnya

Edy mengatakan, masyarakat saat ini memahami jika sanksi tilang hanya diberikan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE). Sedangkan petugas di lapangan hanya sebatas memberikan teguran bila menemukan pelanggar.

“Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu. Sehingga, ya mohon maaf, polisi pun di situ tidak dianggap,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi telegram Kapolri.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *