Soal Perpres TKA, Ini Tanggapan Menaker

“Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien,” jelas Hanif.

Lagi pula, lanjut pria kelahiran Semarang, 6 Juni 1972 itu, perizinan TKA hanya salah satu bagian yang disederhanakan agar tidak berbelit-belit dan menghambat investasi. Tujuannya adalah meningkatan investasi, mendongkrak lapangan kerja dan daya saing.

Bacaan Lainnya

Namun, Hanif memastikan Perpres TKA bukan untuk membebaskan warga asing masuk dan bekerja. Sebab, ada aturan dan prosedur soal syarat pendidikan, kompetensi, jabatan tertentu yang levelnya menengah ke atas, masa kerja tertentu, harus bayar levy (pajak atau retribusi) dan lain-lain.

“Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat.

Jadi, tolonglah nggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif,” tutur politisi PKB ini.

Dia menambahkan, pemerintah pastilah berpihak pada rakyat sendiri. Meningkatkan investasi demi penciptaan lapangan kerja lebih banyak juga sebagai bentuk keberpihakan pada rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *