Soal Perpres TKA, Ini Tanggapan Menaker

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tak memihak pekerja dalam negeri.

Hanif menepis anggapan bahwa perpres itu tak berpihak kepada pekerja lokal.

Bacaan Lainnya

Menurut Hanif, Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot upaya penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi. Sebab, upaya memacu ekonomi tidak bisa mengandalkan APBN saja.

“Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu domba,” kata Hanif di Jakarta, kemarin (20/4).

Perpres TKA, tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia.

Aturan itu hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit. TKA yang masuk pun tetap harus memenuhi syarat tertentu. Hal itu sebagai wujud kontrol negara atas TKA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *