Menaker : Kami Siapkan Posko THR, Jika Perusahaan Nakal, Lapor

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan kepada para pengusaha harus membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada para karyawan mereka. Pembayaran tersebut paling lambat harus dilakukan pada H-7 Idul Fitri 2022.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh mendapatkan haknya, Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2022. Tugas posko adalah untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

“Kemenaker telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022,” ungkap dia dalam telekonferensi pers, Rabu (8/4).

Pelaksanaan Posko THR 2022 melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemnaker. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Pelayanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.go.id. Posko THR ini dapat diakses mulai dari 8 April sampai 8 Mei 2022.

“Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker juga memfasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (setiap provinsi) yang ini menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan data (PPID) Kemnaker,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *