Simak Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun 2023

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian THR dan Gaji ke-13 (Adib Ahsan Khuluqa)
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian THR dan Gaji ke-13 (Adib Ahsan Khuluqa)

JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Tujuan dari pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal ini mencakup pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023, dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet. Pasal 5 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Berdasarkan sumber anggaran yang digunakan, THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada berbagai kategori, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.

Anggarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan PPPK, juga mencakup berbagai komponen.

Seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kapasitas fiskal daerah.

PP ini juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *