Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.
Peraturan ini menjelaskan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika tidak dapat dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni, dan jika tidak dapat dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2023.
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur oleh peraturan menteri di bidang keuangan, sementara yang bersumber dari APBD diatur oleh peraturan kepala daerah. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023.(*)






