SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu: Polri Bakal Kehilangan PNBP Rp650 Miliar

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons usulan dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meminta diberlakukan seumur hidup. Benny menyebut, jika SIM hanya berlaku lima tahun maka hal ini hanya menjadi ajang cari duit.

Terkait itu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengaku tidak masalah jika kemudian SIM berlaku seumur hidup. Hanya saja, akibat dari adanya kebijakan itu PNBP dari SIM akan hilang sekitar Rp650 miliar.

Bacaan Lainnya

Angka tersebut, dikatakan Wawan, berdasar pada PNBP yang disetor Polri ke negara mencakup 60 persen berasal dari biaya perpanjangan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

“Tahun 2022 yang realisasinya sekitar Rp 1,2 triliun perpanjangan itu 60 persennya. Jadi kalau misalkan itu (SIM seumur hidup) diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen dari SIM. Kalau dari data tahun 2022 itu bisa, hilang sekitar 60 persen atau sekitar Rp 650 miliar,” ungkap Wawan saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7).

Meski begitu, Wawan memastikan bahwa kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak jadi persoalan bagi Kemenkeu. Hanya saja akan menjadi masalah bagi Polri itu sendiri karena kehilangan PNBP berarti kehilangan biaya operasional.

“Kalau kemarin DPR minta SIM seumur hidup, wassalam. SIM itu Korlantas setahun dapat sekitar Rp 1,2 triliun. Jadi kalau DPR menyarankan seumur hidup, maka polisi kehilangan ratusan miliar,” ujar Wawan.

“Kalau ditanya, saya (Kemenkeu) nggak masalah, yang masalah polisi, Pak. Karena kehilangan itu berarti kehilangan operasional,” sambungnya.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa size ekonomi dari SIM berlaku seumur hidup akan berkurang banyak. Namun, sekali lagi hal tersebut tidak bermasalah bagi Kemenkeu sepanjang tata kelola SIM-nya jadi jauh lebih baik.

Sebelumnya, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI bersama Polri, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta SIM berlaku seumur hidup. Menurut Benny SIM berlaku hanya lima tahun hanya menjadi alat mencari duit.

“Saya senang SIM bukan tagihan PNBP, bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit,” kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu (5/7) lalu.

Pernyataan Benny merupakan respos dari usulan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengenai SIM yang seharusnya tidak dijadikan target PNBP.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat sepakat terkait itu dan mendorong Polri untuk menghapus masa berlaku SIM lima tahun sehingga menjadi seumur hidup.

“Tadi kalau Bapak konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM). SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar,” ujar Benny.

“Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C ke SIM B itu silakan ujian,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mendesak Kepala Korlantas untuk bisa menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM. Menurutnya data itu penting mengetahui perihal pemasukan PNBP tahunan dari sektor SIM.

“Bapak Kakorlantas juga harus jelaskan kepada kami berapa yang lulus ujian SIM setiap tahunnya, berapa perpanjangan setiap tahunnya. Ada enggak datanya?

Saya takut enggak punya data, atau datanya tidak akurat, sehingga mungkin PNBP ini jangankan Rp 7 triliun mungkin 3 kali lipat. Saya punya hak untuk curiga jumlahnya jauh lebih banyak, kecuali Bapak menunjukkan kepada saya auditnya mana,” tandas Benny. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *