Sekarang, Pembeli LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Pekerja menata tabung LPG 3
Pekerja menata tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA -– Tahap demi tahap uji coba penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran sedang dijalankan Pertamina. Warga yang membeli LPG tabung melon itu harus menunjukkan KTP. Uji coba pembelian tersebut berlokasi di pangkalan resmi Pertamina di sejumlah daerah. Di antaranya, Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.

Penggunaan KTP itu berkaitan dengan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Data P3KE tersebut berisi informasi identitas warga yang telah divalidasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta memiliki status kesejahteraan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, data P3KE itu akan diinput ke dalam web based subsiditepat milik Pertamina. Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun menggunakan QR code tertentu untuk membeli LPG 3 kg. Hanya dengan menunjukkan KTP, masyarakat sudah bisa membelinya.

’’Membeli seperti biasa, cukup menunjukkan KTP-nya. Yang sudah masuk database P3KE bisa lanjut membeli. Bagi yang datanya belum masuk, data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa membeli seperti biasa,’’ jelas Irto kepada Jawa Pos kemarin (25/12).

Mekanisme tersebut, lanjut Irto, sebetulnya sudah berjalan. Namun, selama ini pencatatannya bersifat manual. Yakni, dibantu dengan logbook di masing-masing pangkalan. Dia berharap proses digitalisasi data pembelian itu bisa cepat rampung. Apalagi dengan uji coba yang sedang berjalan.

’’Masih melanjutkan uji coba. Kita sedang menyinkronkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE),’’ ujarnya. Dari uji coba yang sedang berlangsung itu, diketahui rata-rata sebagian besar masyarakat membeli satu hingga empat tabung LPG 3 kg per bulan.

Lebih lanjut, Irto mengungkapkan bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP itu mungkin akan diimplementasikan tahun depan. Irto belum bisa memastikan lebih detail waktu kebijakan itu diluncurkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *