Politisi PKS Singgung Deretan Rekor di Balik RUU Cipta Kerja

RADARSUKABUMI.com – RUU Cipta Kerja bukan saja menjadi UU yang dinilai banyak pihak penuh dengan kontroversi.

Melainkan juga diwarnai pro-kontra yang cukup masif. Bukan saja saat pembahasannya, melainkan sejak RUU yang disebut sapu jagat itu muncul.

Bacaan Lainnya

Selain polemik, RUU Cipta Kerja juga mencatatkan sejarah baru di Indonesia sebagai RUU yang tercepat pembahasannya. Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK dikutip dari RMOL, Minggu (4/10/2020).

“Pembahasan RUU yang tercepat sepanjang sejarah Republik Indonesia berdiri kalau dilihat dari luasnya cakupan RUU tersebut,” kata Amin.

Padahal menurut Amin, dalam RUU tersebut ada pasal-pasal yang harus dibahas secara lebih detail.

Terlebih, ada 79 undang-undang dan jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU Ciptaker kurang lebih 493 peraturan pemerintah, 19 peraturan presiden, dan empat peraturan daerah.

Seharusnya, DPR dan Pemerintah tidak perlu terburu-terburu dalam menetapkan.

Terlebih kesan kejar tayang terlihat saat rapat putusan di Baleg sejak pagi hingga malam hari.

“Dalam bulan terakhir pembahasan tiap hari dilakukan, bahkan Sabtu masuk,” ungkapnya.

Rata-rata, kata politikus PKS ini, rata-rata pembahasan dimulai dari pukul 10.00 pagi dan bisa berakhir pukul 22.00.

“Bahkan ketika pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi dilakukan selama 4 hari penuh tanpa henti,” bebernya.

Kesan ngebut dalam pembahasan RUU Ciptaker terlebih karena pemerintah sendiri memberikan target kepada parlemen harus bisa rampung dalam masa sidang periode ini.

“Hal itu dilakukan karena pemerintah memiliki target RUU Ciptaker harus diselesaikan sebelum masa sidang DPR kali ini berakhir (8 Oktober) sebagaimana disampaikan oleh salah seorang menteri di media,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari sembilan fraksi di paslemen, tujuh di antaranya menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja.

Sedangkan dua fraksi, yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak.

Demokrat sendiri mengaku memiliki beberapa alasan yang mendasari penolakan RUU Cipta Kerja.

Pertama adalah pembahasan tak memiliki urgensi lantaran saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19.

Kedua, RUU Cipta Kerja dinilai tidak bijak karena terkesan memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan lantaran terdapat beberapa UU yang dibahas sekaligus.

Ketiga, partai bintang mercy ini menghendaki hadirnya UU di bidang investasi dan ekonomi yang pastikan dunia usaha dan kaum pekerja mendapatkan kebaikan dan keuntungan yang sama, sehingga mencerminkan keadilan.

Demokrat menilai, RUU Cipta Kerja meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja.

RUU Ciptaker juga dinilai mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik & neo-liberalistik.

Terakhir, RUU Ciptaker juga dinilai cacat substansi dan prosedural. Proses pembahasan hal-hal yang krusial kurang transparan dan kurang akuntabel.

(jpg/ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *