PKS Sebut Pemerintahan Jokowi Amburadul, Begini Penjelasannya

Jokowi
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021). ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri

JAKARTA– Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai politik inovasi teknologi pemerintahan Presiden Joko Widodo amburadul atau tidak jelas. Terutama terkait dengan aspek kelembagaan dan kebijakan.

Hal tersebut disampaikan memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) yang jatuh setiap 10 Agustus. Mulyanto melihat sedikitnya ada tiga hal yang menjadi indikator ketidakjelasan politik inovasi teknologi ini.

Bacaan Lainnya

Pertama soal pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi. Kedua soal peleburan LPNK ristek seperti LAPAN, BATAN, BPPT dan LIPI ke dalam BRIN. Dan ketiga terkait aturan secara ex-officio, Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Anggota Dewan Pengarah BPIP.

Ketiga hal tersebut, kata Mulyanto, terkesan dipaksakan dan kurang didukung oleh kajian akademik yang matang. Sikap seperti itu mencerminkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap masa depan riset dan inovasi nasional.

“Sekarang ini tidak jelas dan amburadul. Lembaga mana berkewenangan mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi nasional. Kemendikbud-Ristek atau BRIN?,” kata Mulyanto, Selasa (10/8/2021).

Dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek juga tidak disebutkan secara definitif Menteri yang bertanggung-jawab terhadap urusan Iptek itu Perpres No. 33/2021 tentang BRIN menyebutkan bahwa BRIN memiliki fungsi melaksanakan. Kemudian, mengkoordinasikan, serta merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi.

Sementara Kemendikbud-Ristek sesuai dengan Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM, khususnya Pasal 1 hurup b menegaskan bahwa:

Mendikbud-Ristek memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Iptek yang dilaksanakan oleh Kemenristek, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 50/2020 tentang Kemenristek.

Fungsi Kemenristek sebelumnya, sebagai Kementerian kelas C, adalah mengkoordinasikan serta merumuskan dan menetapkan kebijakan iptek. “Kalau kita mengikuti logika ini, maka seharusnya Mendikbud-Ristek mengkoordinasikan BRIN,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *