Pelapor Kasus Arteria Dahlan Malah Diperiksa Polisi, Kok Bisa ?

Arteria Dahlan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan (Dok. Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JAKARTA — Pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, yaitu Mochamad Ari Mulya dimintai keterangan sebagai pelapor, Selasa 8 Februari 2022.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan panggilan ini. “Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi,” ujar dia kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

Undangan pemanggilan tersebut tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dengan adanya pemanggilan ini, Urip mengatakan kalau kasus masih berjalan.

Urip menanggapi pernyataan polisi yang menyebut kalau kasus Arteria bukan tindak pidana. Dia paham Anggota DPR RI punya hak imunitas. Tapi, menurutnya perlu digarisbawahi kalau tak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.

“Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa. Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena tidak ada unsur pidananya.

Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

“Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *