Partai Golkar Tersandera di Pilkada, Dua Kadernya Jadi Tersangka

Partai Golkar tersandera saat menghadapi Pilkada Serentak 2018. Pasalnya dua kader partai berwarna dasar kuning itu terjerat kasus korupsi. Kedua kader tersebut terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga menjadi calon petahana di wilayah masing-masing.

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengaku tidak bisa mencabut ataupun menarik dukungan terhadap dua calon tersebut. Pasalnya mereka telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pilkada serentak.

Bacaan Lainnya

“Kan KPU mengatur setelah daftar tidak bisa ditarik,” ujar Lodewijk dalam acara penetapan partai politik oleh KPU, Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).

Kedua kader Partai Golkar yang menjadi tersangka itu yakni Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Subang Imas Aryumningsih‎. Kendati demikian, kedua calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu masih tetap bisa mengikuti kampanye. Namun pencalonan itu akan sia-sia.

Apalagi jika keduanya sudah menjadi terdakwa. Kalau menang di Pilkada, maka mereka tidak akan bisa menjabat. Sebab setelah dilantik oleh gubernur atau presiden, maka mereka akan dicopot dari jabatannya. “‎Kalau menang dilantik, setelah itu dicopot,” katanya.

Untuk informasi, dalam awal 2018 ini KPK sudah melakukan OTT sebanyak lima kali yang menangkap kepala daerah. Mereka di antaranya adalah kader Partai Golkar yang juga maju di pilkada serentak ini.

Nyono Suharli Wihandoko ditangkap oleh tim Satgas KPK pada 3 Februari 2018. Dia diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati. Inna menyuap Nyono agar diangkat menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Uang yang diterima Nyono dari Inna merupakan uang pungli dari 34 Puskesmas di Jombang. Dari uang hasil pungli tersebut, Nyono mendapat jatah 5 persen. Sementara Inna satu persen. Satu persen lagi untuk paguyuban puskesmas Jombang.

Untuk Imas Aryumningsih ditangkap akibat menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan perizinan. Dalan OTT ini KPK menyita uang ratusan juta sebagai bukti transaksi suap terkait pemberian izin oleh kepala daerah.

(ce1/gwn/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *