Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Diproses Hukum

Menag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTAMuhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, semua pelaku dugaan ujaran dan kebencian serta penghinaan agama, harus diproses hukum. “Semua warga sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil. Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (26/8/2021).

Karena itu, Menag mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap para pelakunya. “Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

“Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” sambung Gus Yaqut.

Menag juga mengajak umat beragama menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Selain itu Menga juga meminta para tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

Sebab, tugas tokoh agama juga terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.

“Tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” imbuh Menag. Di tengah pandemi Covid-19 ini, seluruh elemen bangsa juga harus bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan.

“Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tandas Menag.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Muhammad Kece yang menyatakan bahwa ajaran Nabi Muhammad SAW sesat. Kece pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan langsung melakukan penahanan terhadap Youtuber itu.

Hari ini, giliran Yahya Waloni yang ditangkap Bareskrim Polri, atas dugaan kasus yang sama. Penceramah kontroverial itu pernah menyatakan bahwa Bible adalah palsu.

Yaha Waloni lantas dilaporkan pada 27 April 2021 lalu. Ia disangkakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *