Kemenkominfo Siapkan 3 Langkah Hindari Pinjol Ilegal, Cek Kondisi Rekening Anda di Link Berikut Ini

Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal.

RADAR SUKABUMI – Persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal dirasa masih marak terjadi dan menyasar masyarakat. Diawali dengan iming-iming bunga yang rendah, persyaratan mudah, serta proses pencairan dana-nya cepat.

Sehingga menjadi alasan mengapa banyak orang tergiur ke pinjol ilegal. Padahal bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak. Karena, tidak sedikit masyarakat yang terjerat tunggakan dengan kelipatan bunga yang tinggi.

Bacaan Lainnya

Untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari jeratan Pinjol ilegal tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan langkah-langkahnya.

Menurut Staf ahli Menkominfo bidang sosial, ekonomi dan budaya, R Wijaya Kusumawardhana, pihaknya telah menyiapkan tiga langkah khusus sebagai upaya melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

Pertama kata dia, yakni memperkuat literasi digital (keamanan), sehingga literasi keuangan masyarakat juga akan kuat. “Kami bekerjasama dengan banyak pihak, Kemendikbudristek, dinas Kominfo provinsi, kabupaten/kota, agar melindungi masyarakat,” tutur Wijaya saat melakukan diskusi daring, pada Rabu (4/10/2023).

Dikatakan Wijaya, bahwa program literasi digital menjadi program rutin tahunan dari Kemenkominfo dengan menggandeng Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).

Tujuannya, meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap empat pilar literasi digital yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.

“Bersamaan dengan ini (literasi digital), literasi keuangan juga harus terus ditingkatkan sehingga dipahami dan masyarakat tidak lagi terjebak dengan layanan digital yang ilegal termasuk pinjol ilegal,” ujarnya.

Langkah kedua, yaitu secara rutin menghadirkan kanal fact-checking, untuk membantu masyarakat lebih cepat mendapat kejelasan mengenai informasi pinjaman online ilegal.

Wijaya mencontohkan, untuk ngecek sebuah rekening terafiliasi dengan praktik ilegal seperti judi online, pinjol ilegal, atau penipuan masyarakat bisa melakukan pengecekan fakta melalui link atau situs cekrekening.id

Bahkan, melalui link tersebut masyarakat bisa melaporkan rekening terkait, apabila ternyata mengalami penipuan atau terjerat praktik pinjol ilegal, tutur dia.

Menurutnya, berdasarkan catatan selama Agustus-September 2023 Kemenkominfo mendapatkan aduan dari masyarakat terkait rekening terafiliasi pinjaman online ilegal sebanyak 688 laporan.

Kemudian yang terakhir (ketiga), langkah untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yakni dengan merilis “Stempel Hoaks” atau dikenal juga dengan istilah hoax debunking.

Hal tersebut dimaksudkan, jika ditemukan sebuah informasi yang beredar tidak memenuhi fakta, maka informasi tersebut akan diberikan label “Misinformasi” sehingga masyarakat tidak akan terjebak, ungkap Wijaya.

Selain itu, tambah Wijaya, bahwa pihaknya (Kemenkominfo) juga rutin berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).

Pihaknya juga berharap agar dapat memberantas praktik pinjol ilegal serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait literasi keuangan, demikian tutup Wijaya. (Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *