Izin FPI, Kemenag Setuju, Terganjal di Kemendagri

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif

JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) menganggap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah bermain politik terkait pengurusan izin Ormas yang terhambat.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang tak kunjung dikeluarkan Kemendagri meski FPI telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dinilai bermuatan sentimen politis.

Bacaan Lainnya

“Sekarang Depag sudah keluarkan rekomendasi seharusnya Kemendagri tidak punya alasan untuk tidak keluarkan SKT. Kalau SKT tidak dikeluarkan ini makin jelas urusannya politis” ujar Juru Bicara FPI, Slamet Maarif, Kamis (28/11/2019).

Salah satu poin yang menjadi sorotan Mendagri adalah adanya diksi dalam AD/ART yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

‘Visi dan Misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilaafah Islaamiyyah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan Da’wah, penegakan Hisbah dan Pengamalan Jihad’

Itulah bunyi poin yang menjadi pertimbangan Kemendagri tidak mau buru-buru mengeluarkan SKT bagi FPI.

“Kalimat itu ada dalam penjelasan AD/ART dan kita sudah jelaskan dengan Depag (Kemenag) karena memang wewenang Depag sesuai dengan tupoksinya,” ungkap Slamet.

Oleh karenanya ia menegaskan sekali lagi Tito sengaja telah memainkan motif politis dalam pengeluaran prosedur administratif tersebut.

“Mendagri kelihatan akan bermain politis dalam urusan ini,” beber Ketum PA 212 itu.

Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (28/11/2019), Tito menyampaikan kalimat-kalimat penegakan khilafah Islamiyah dan beberapa diksi bertentangan dengan negara itu menjadi ganjalan Kemendagri mengeluarkan SKT.

“Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART,” ungkap Tito.

“Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ucapnya.
(sta/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *