Mendagri : Pers Punya Hak dan Wajib Awasi Penghitungan Suara Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) menerima cendera mata dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendri Ch. Bangun (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) dan tokoh pewarta Ninuk Mardiana (kiri) dalam acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Jakarta, Senin (19/2/2024). (Bagus Ahmad Rizaldi)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) menerima cendera mata dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendri Ch. Bangun (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) dan tokoh pewarta Ninuk Mardiana (kiri) dalam acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Jakarta, Senin (19/2/2024). (Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa insan pers memiliki hak dan kewajiban untuk mengontrol penghitungan suara Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan secara transparan.

Menurut Tito, penghitungan suara secara berjenjang mulai dari tingkat tempat pemungutan suara TPS. Dengan mengontrol dari tingkat TPS, upaya manipulasi hasil pemilu bisa diantisipasi.

Bacaan Lainnya

“Kita tahu prosesnya berjenjang, dari bawah, dari TPS bisa diikuti, jejaring media sangat kuat,” kata Tito saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Jakarta, Senin.

Mendagri mengatakan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Jika penghitungan suara sudah diawasi oleh pers, hasil penghitungan suara pemilu dapat diterima oleh publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *