ICW Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2 Anak Jokowi

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA— Indonesia Corruption Watch (ICW) menyuarakan kepada KPK agar mengusut tuntas pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap 2 anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), oleh dua anak Presiden Jokowi telah dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bacaan Lainnya

Pelaporan ini terus mendapat dukungan dari publik.

Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut menyuarakan kepada KPK agar bisa mengusut tuntas pelaporan Ubedilah atas dugaan kasus tersebut, yang disebut-sebut melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Itu proses hukum (pelaporan Ubedilah), dan itu dijamin menjadi tugas KPK,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi bertajuk “Politik Lapor-lapor KPK” yang digelar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1).

Kurnia menjelaskan, menjadi kewajiban KPK apabila ada masyarakat yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebabnya, hal itu diatur di dalam Pasal 6 dan Pasal 11 UU KPK.

“Kalau kita bicara konstruksi hukumnya, ada. KPK punya kewenangan, dan KPK berkewajiban menerima masyarakat yang mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kurnia.

“Siapa yang membuktikan? Yang membuktikan bukan pelapor. Pelapor kan masyarakat yang punya keterbatasan akses, yang penting diakui oleh publik yang membeli perusahaan,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *