Dandhy Laksono, Jurnalis Sexy Killers Ditangkap Polisi Tengah Malam

Dandhy Laksono (foto: Tirto.id)

RADARSUKABUMI.com – Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jurnalis dan aktivis serta penggarap film dokumenter ‘Sexy Killers’ itu ditangkap di kediamannya, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

“Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9). Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu.

Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar pukul 22.45 WIB, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. “Lalu dibuka oleh Dandhy,” ujar Erasmus.

Si tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy Dwi Laksono karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.

Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy Dwi Laksono menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.

“Proses penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT,” tutur Erasmus.

Lalu, beberapa waktu kemudian dibebaskan. Namun statusnya tetap tersangka.

Saat itu, kediaman Dandhy didatangi di daerah Bekasi. Setelah itu, Dandhy dibawa empat personel polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Informasi dihimpun, Dandhy telah dibebaskan pada dini hari tadi, namun statusnya tetap tersangka.

Dalam surat perintah penangkapan, Dandhy dilaporkan oleh seseorang bernama Asep Sanusi pada, Selasa 24 September 2019.

Dandhy dituding melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).

Sutradara film dokumenter Sexy Killers itu diduga akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(int/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *