SUKABUMI – Seruan gerakan cuti bersama hakim se Indonesia, terus dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Kali ini, Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI Indonesia (FS-HATPI), telah menyatakan sikap apresiasi dan dukungan penuh terhadap perjuangan SHI yang memohon kepada Presiden untuk segera merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Hal demikian, disampaikan Hakim Adhoc PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), Tituk Tumuli. Bahwa menurutnya, revisi PP tersebut, penting dilakukan guna menyesuaikan dengan standar hidup layak, mengingat besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Selain itu, ia memohon kepada Presiden RI untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI, yang telah lebih dari 11 tahun tidak mengalami penyesuaian.
“Kami juga meminta agar diberikan gaji pokok selain tunjangan kehormatan yang telah ada, pemberian tunjangan Pajak (PPH 21) atas gaji dan tunjangan bagi Hakim Ad Hoc” kata Tituk kepada Radar Sukabumi melalui press releasenya pada Kamis (03/10).
Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Presiden untuk memberikan fasilitas pensiun atau tunjangan purna tugas sebagaimana diterapkan pada pejabat negara lainnya. Jika tidak memungkinkan, minimal Hakim Ad Hoc harus disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan iuran yang ditanggung oleh negara selama masa jabatan.
“Selain itu, perhitungan uang purna tugas atau uang pisah bagi Hakim Ad Hoc, harus disesuaikan dengan masa tugas masing-masing,” imbuhnya.






