SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan aturan ketat terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026, Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menginstruksikan seluruh pengawas, kepala sekolah TK, SD, SMP, hingga SPNF SKB untuk menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, dan bebas dari pungutan liar maupun komersialisasi.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Nomor 13632/B/A.H4/PK.01.00/2026 yang mewajibkan seluruh daerah melaksanakan MPLS Ramah. Konsep tersebut menekankan budaya sekolah inklusif, menggembirakan, serta bebas dari perpeloncoan, kekerasan, dan aktivitas tidak relevan.
“Kami ingin mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi,” ujar Deden Sumpena kepada Radar Sukabumi, Kamis (9/7).
Fokus utama Disdik adalah melarang keras praktik bisnis terselubung di sekolah. Pihak sekolah, pendidik, maupun komite dilarang melakukan perdagangan, termasuk penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), modul, pakaian seragam, maupun atribut sekolah. “Pengadaan seragam kini sepenuhnya diwajibkan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid,” tegasnya.
Selain itu, pungutan terselubung seperti biaya pembangunan, administrasi, atau sumbangan wajib yang kerap muncul di awal tahun ajaran baru juga dilarang total. Disdik menekankan bahwa kegiatan seperti perpisahan, wisuda, maupun study tour tidak boleh menjadi kewajiban berbayar yang ditetapkan sekolah.



