Berdasarkan Undang-Undang, sambung Tituk, bahwa Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc bersama-sama melaksanakan tugas yudisial, termasuk menerima, memeriksa, memutus, dan menandatangani putusan pengadilan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc dan Hakim Karir seharusnya sama-sama berstatus sebagai pejabat negara.
“Pengecualian Hakim Ad Hoc dari status pejabat negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 huruf e UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menimbulkan multitafsir harus dihapus atau dicabut,” paparnya.
Sebab itu, pihaknya meminta kepada pemerintah, khususnya Presiden, untuk segera merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012 dan Perpres No. 5 Tahun 2013, yang telah melewati lebih dari dua periode pemerintahan, guna meningkatkan kesejahteraan seluruh hakim atau Karier dan Ad Hoc di Indonesia, yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
“Negara, dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia, secara berkala merekrut profesional yang memiliki keahlian khusus sebagai Hakim Ad Hoc untuk melaksanakan tugas yudikatif bersama Hakim Karir,” timpalnya.
“Iya, intinya Hakim Ad Hoc harus mendapatkan perhatian yang sama dalam hal hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan keamanan, serta kesejahteraan lainnya, sebagaimana terus diperjuangkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI),” pungkasnya. (Den)






