SUKABUMI – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak krusial. Pengadilan Tipikor Bandung dijadwalkan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa RH (41), Kepala Desa Neglasari, pada Senin, 13 Juli 2026.
RH didakwa menyalahgunakan anggaran keuangan desa serta PBB tahun 2023–2024. Audit resmi mencatat kerugian negara mencapai Rp394.861.618. Angka ini menegaskan betapa rawannya pengelolaan keuangan desa ketika pengawasan tidak berjalan efektif.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rico Anggi Bernandus, menyebut persidangan pekan depan akan menjadi momentum penting. “Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa RH,” ujarnya, Kamis (09/07).
Kasus ini menambah daftar panjang praktik rasuah di tingkat desa. Dana Desa yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru kerap menjadi ladang korupsi. Publik menilai lemahnya sistem kontrol, minimnya transparansi, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi celah yang dimanfaatkan oknum aparat desa.



