SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menegaskan pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perangkat desa aktif, untuk memperkuat bukti. “Kami tidak bisa menetapkan tersangka kalau dua alat bukti belum cukup. Data awal sudah ada dan cukup kuat,” ujarnya, Jumat (10/7).
Kejari juga bekerja sama dengan Inspektorat Daerah untuk menghitung besaran kerugian negara. Laporan resmi audit disebut sudah memasuki tahap akhir dan segera dikirimkan ke kejaksaan. Essadendra menekankan bahwa pihaknya memilih menunggu hasil audit agar arah penyidikan lebih fokus dan presisi, ketimbang memanggil saksi secara meluas tanpa arah yang jelas.





