SUKABUMI – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi terhadap dr. Silvi Apriani, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan pengadaan food tray atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu reaksi keras dari pihak korban.
Meski dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, dr. Silvi dijatuhi vonis berupa pidana bersyarat selama enam bulan penjara tanpa harus mendekam di balik jeruji besi. Putusan ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, menyatakan keberatan mendalam atas amar putusan hakim tersebut. Ia menilai, pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman badan dengan alasan profesinya sebagai dokter tidak sebanding dengan kerugian dan perbuatan pidana yang telah terbukti di persidangan.
“Intinya kami sangat keberatan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dan dijatuhi hukuman enam bulan, namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Alasannya karena terdakwa adalah seorang dokter yang harus memberikan pelayanan, dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Kejaksaan,” ujar Saleh saat dihubungi, Jumat (10/7).
Saleh membeberkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, aliran dana yang digelapkan oleh terdakwa terbukti secara nyata dipergunakan untuk kepentingan pihak-pihak lain yang bersifat perorangan.
Melihat timpangnya putusan tersebut dengan fakta persidangan, pihak korban mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk segera mengambil langkah hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, JPU memiliki kewenangan penuh untuk menguji kembali putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat tersebut.
“Kami sebagai Penasihat Hukum korban sangat berharap dan mendesak agar Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya hukum banding. Saat ini, langkah kami adalah menunggu respons dan tindakan dari pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan banding jika merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim ini,” tegas Saleh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi masih mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi terkait langkah banding yang dideadline dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan.





