Hukum & Kriminal KotaKOTA SUKABUMI

Tok!!! dr. Silvi Divonis Bebas, Wajib Berikan Pelayanan Kesehatn Gratis Selama 6 Bulan

×

Tok!!! dr. Silvi Divonis Bebas, Wajib Berikan Pelayanan Kesehatn Gratis Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada terdakwa, dr. Silvi Apriani, Kamis (9/7). FOTO: ISTIMEWA

SUKABUMI – Sidang kasus dugaan penipuan pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi akhirnya resmi diketok palu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada terdakwa, dr. Silvi Apriani, Kamis (9/7).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Arifiano, dr. Silvi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan (syarat) selama 8 bulan.

Artinya, dr. Silvi tidak perlu mendekam di balik jeruji besi, asalkan selama masa percobaan 8 bulan ke depan, ia tidak melakukan tindak pidana apa pun dan memenuhi syarat sosial yang ditetapkan hakim.

Selain itu, dr berparas cantik tersebut, diwajibkan memberikan pelayanan medis secara gratis minimal kepada 3 orang pasien per minggu selama 6 bulan berturut-turut.

Putusan hakim ini otomatis memotong masa penahanan yang sudah dijalani oleh dr. Silvi sejak bulan Januari lalu. Dengan demikian, status dokter tersebut kini dinyatakan bebas bersyarat tanpa perlu melakukan wajib lapor ke pihak aparat.

Kendati vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan kekecewaannya dan mengendus adanya indikasi cacat hukum dalam amar putusan tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa, Holpan Sundari menegaskan, vonis yang diberikan bukan termasuk dalam tuntutan akhir JPU atau Ultra Petita.

Untuk itu, pihaknya memilih opsi pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk peluang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Secara formil dan prosedural, kami melihat ada kecacatan. Hakim telah melakukan ultra petita yaitu memutus suatu perkara melebihi atau di luar dari apa yang dituntut oleh jaksa,” tegas Olphan kepada awak media.

Olphan membeberkan, dalam requisitor (tuntutan) akhir, JPU sebenarnya telah mengesampingkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena ragu, dan hanya menuntut Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim dinilai justru merujuk pada konstruksi alternatif yang tidak dipertegas oleh jaksa di akhir persidangan.

“Jaksa sendiri sebenarnya bingung dan tidak percaya diri sejak awal. Narasi yang dibangun JPU hanyalah repetisi atau copy paste dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Sangat disayangkan, majelis hakim justru ikut-ikutan menyalin narasi tersebut tanpa melihat fakta persidangan secara objektif,” cecar Olphan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap “tutup mata” terhadap sejumlah bukti krusial yang dihadirkan di ruang sidang.

Salah satunya adalah hasil audit forensik keuangan dari ahli a de charge (ahli yang menguntungkan terdakwa), Profesor Doktor Sumarjijo, yang merupakan auditor forensik senior Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung.

“Hasil audit forensik dari ahli kami sama sekali tidak disinggung atau di-quote dalam amar putusan. Padahal, audit tersebut jelas menunjukkan fakta adanya kelebihan transfer (over-withdrawal) senilai Rp775 juta sekian dari dr. Silvi kepada pihak pelapor dan afiliasinya. Hakim mengakui adanya aliran dana itu, tetapi anehnya menyebut hal itu sebagai peristiwa pidana yang berbeda. Ini tidak masuk akal, transaksi ini sifatnya pribadi dan satu kesatuan kontrak, bukan korporasi,” tambahnya.

Terkait masa pikir-pikir 7 hari yang diberikan pengadilan, Olphan menegaskan tim hukum akan segera meminta petikan putusan resmi dari panitera untuk dilakukan bedah kasus atau eksaminasi secara mendalam.

“Kami akan lakukan eksaminasi putusan secara forensik, kalimat per kalimat, untuk menakar argumentasi hukum hakim. Jika hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan fatal dalam penerapan hukum, maka satu-satunya jalan keadilan bagi klien kami adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” imbuh dia.

Sementara itu, merespons putusan tersebut, dr. Silvi Apriani mengaku lega dan bersyukur. Ia menyatakan siap kembali mendedikasikan dirinya di bidang kesehatan.

“Perjuangan ini tidak mudah. Terima kasih kepada tim kuasa hukum dan semua pihak yang mendukung saya hingga berada di titik ini. Alhamdulillah, saya mendapatkan putusan bebas bersyarat dan siap kembali mengabdi untuk masyarakat,” ungkap dr. Silvi seusai persidangan.

Sebagai bagian dari pemenuhan syarat administratif pascavonis bebas bersyarat tersebut, ia berkomitmen melaksanakan bakti sosial berupa pengobatan gratis minimal kepada tiga pasien per minggu. Bahkan, dr. Silvi berencana menghidupkan kembali program sosialnya secara lebih masif.

“Insya Allah, ketika semua sudah stabil, program ‘Warung Gratis Sama Dokter’ akan kami buka kembali secara 24 jam di tiga titik, yaitu di Sagarantan (Sukabumi), Karadenan (Bogor), dan Kemang (Jakarta),” pungkasnya. (why)