SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) intensif melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi. Sebanyak 12 perusahaan PMA dan PMDN menjadi sasaran pemantauan lapangan terpadu.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggareani, menegaskan pengawasan bukan semata pemeriksaan, melainkan sarana pembinaan agar investasi tumbuh sehat dan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya, Kamis (9/6).
Namun, di balik klaim tersebut, publik menilai efektivitas pengawasan masih perlu diuji. Pertanyaan mendasar muncul: apakah kegiatan ini benar-benar mampu menekan pelanggaran investasi, atau sekadar rutinitas administratif yang berhenti pada laporan?
Investasi di daerah kerap menghadapi problem klasik: lemahnya transparansi, minimnya sanksi tegas bagi pelanggar, serta keterbatasan kapasitas pemerintah dalam mengawasi seluruh sektor. Tanpa mekanisme evaluasi yang jelas, pengawasan berisiko menjadi formalitas yang tidak menyentuh akar persoalan.
Galih menyebut keberhasilan menarik investor tidak hanya ditentukan oleh kemudahan perizinan, tetapi juga konsistensi pengawasan. Meski demikian, publik menunggu bukti nyata: apakah pengawasan ini mampu mencegah praktik investasi yang merugikan masyarakat, seperti pelanggaran lingkungan, ketidakpatuhan tenaga kerja, atau manipulasi administrasi.



