Dikabulkan MK : Polri Tetap Tangani Kejahatan Sektor Keuangan

Pengucapan hasil rapat pleno hakim terkait dengan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Fath Putra Mulya)
Pengucapan hasil rapat pleno hakim terkait dengan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Fath Putra Mulya)

“Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, judicial review itu diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV) yang memohon untuk pengujian kembali Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK.

Latar belakang permohonan judicial review ini dibuat, karena penggugat merugi ihwal tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI. Hal itu terkait atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Sebaliknya, proses itu bisa melalui penegakan hukum saat penanganan penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *