2. Cetak kartu informasi akun
- Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”,
- dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan isi biodata
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
4. Mengisi riwayat pekerjaan
- Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
- Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan
- Bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN, pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk menjadi PPPK. Namun, mereka harus mengikuti tes CASN 2024.(*)