SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Penetapan ini menjadi acuan kebijakan pengupahan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp2.351.250. Adapun UMK Kota Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.192.807, naik 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menjelaskan kenaikan UMK merupakan hasil kesepakatan para pemangku kepentingan dalam forum pengupahan.
“Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Mudah-mudahan menandai tahun 2026 yang lebih sejahtera, baik bagi buruh maupun dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1).






