Tilep Dana PIP Aspirasi, Disdikbud Kota Sukabumi Mengaku Kecolongan

Oknum Honorer Disdikbud Kota Sukabumi
DIGIRING: Kejari Kota Sukabumi saat mengamankan DS dan KH terduga kasus korupsi dana PIP, Senin (4/8). Kedua tersangka merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, angkat bicara soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021 yang menjerat dua honorer berinisial DS dan KH sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibat ulah kedua pelaku, kerugian negara pun pencapai Rp716.729.750.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman mengaku, Disdikbud Kota Sukabumi sudah kecolongan dengan adanya kasus Tipikor dana PIP aspirasi tersebut. “Ya, kami kecolongan karena sama sekali tidak mengetahui,” aku Roni kepada Radar Sukabumi, Selasa (5/9).

Bacaan Lainnya

Roni kembali menjelaskan, Disdikbud sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka.

Terlebih, usulan bantuan PIP ini didapat dari pihak eksternal, yakni hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat. Namun demikian, pihak Disdik Kota Sukabumi akan tetap memberi pendampingan hukum kepada DS dan KH.

“Biar bagaimanapun kedua orang yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka ini punya jasa besar terhadap dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Mereka sudah mengabdikan diri sejak tahun 2005 kalau tidak salah. Makanya sedang kita dampingi agar bagaimana caranya ada keringanan,” cetusnya.

Menurutnya, ke depan Disdikbud Kota Sukabumi akan berupaya mengontrol dan menjadi bahan evaluasi. “Nanti kita akan koordinasikan. Dinas Pendidikan justru tidak tahu sama sekali, karena ini kan awalnya dari aspirasi, awal usulan pun kita tidak mengetahui. Itu langsung dari DPR RI. Intinya kita kecolongan lah,” celotehnya.

Roni menerangkan, saat ini terdapat dua PIP yakni, PIP reguler dan PIP aspirasi yang regulasi pengajuannya berbeda. PIP reguler misalnya, diajukan melalui sekolah kepada Disdik dan kembali diajukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Beda halnya dengan PIP aspirasi dimana sekolah maupun Disdik tidak pernah mengajukan karena program tersebut dibawa DPR RI. “Ya, kalau PIP aspirasi Dinas Pendidikan tidak mengusulkan.

Mereka bergerak di luar melalui TA (Tenaga Ahli red*) dari partai biasanya. Sebab itu, data tidak masuk ke Disdik, tau nya sesudah cair. Kami kecolongan karena memang usulannya tidak melalaui Dinas Pendidikan,” terangnya.

Setelah adanya kasus ini, Disdikbud Kota Sukabumi bakal melayangkan surat kepada Puslapdik agar pengajuan PIP aspirasi dapat terlebih dulu masuk melalui Dinas Pendidikan sehingga dapat terkontrol.

“Kami akan bersurat kepada Puslapdik agar PIP aspirasi ini terlebih dulu masuk melalui Dinas Pendidikan supaya kami mengetahui siapa saja penerima dan berapa yang diusulkan oleh partai sehingga dapat mengontrol,” imbuhnya.

Roni menyangkal, dua tersangka tersrbut bukan merupakan operator Dapodik Disdikbud Kota Sukabumi. Namun, DS dan KH ini merupakan operator di sekolah yang mengurus PIP aspirasi.

“Beredarnya informasi saat ini kan dua tersangka itu merupakan operator Dapodik Disdikbud, padahal mereka itu operator sekolah yang mengurus PIP aspirasi. Dan saat ini, keduanya sejak 2022 lalu sudah tidak lagi menjadi honorer,” bebernya.

Roni mengaku, terdapat beberapa saksi dari Disdikbud yang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Kota Sukabumi termasuk Kabid Dikdas. “Saya sendiri sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini meskipun saat 2019-2020 saya belum menjadi Kabid. Kalau pak kadis sejuah ini belum ada pemeriksaan,” tandasnya.

Kabid Dikdas Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman
Kabid Dikdas Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *