Tilep Dana PIP Aspirasi, Disdikbud Kota Sukabumi Mengaku Kecolongan

Oknum Honorer Disdikbud Kota Sukabumi
DIGIRING: Kejari Kota Sukabumi saat mengamankan DS dan KH terduga kasus korupsi dana PIP, Senin (4/8). Kedua tersangka merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menahan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan bantuan PIP. Dua tersangka masing-masing berinisial DS dan KH, yang sebelumnya bekerja sebagai operator Disdikbud Kota Sukabumi. Keduanya yang sudah memakai rompi merah muda, digelandang dari ruang pemeriksaan Tipikor Kejari Kota Sukabumi menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi pada Senin (4/9/2023).

Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun anggaran 2019-2020.

Bacaan Lainnya

“Penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” bebernya.

Setiyowati menerangkan, tujuan PIP ini kan untuk meningkatkan akses kepada anak usia 6 sampai 21 tahun yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin supaya bisa mendapat pendidikan yang layak sampai tamat, tidak putus sekolah.

Dana PIP ini untuk membantu operasional sekolah anak-anak yang memang berhak mendapatkannya. “Namun pada perjalanannya, kedua tersangka ini memotong dana sebesar 35 persen dari PIP tersebut untuk kepentingan pribadinya,”

Ia menambahkan, tercatat ada ribuan pelajar dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima dana PIP.

“Total bantuannya sebesar Rp1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp716.729.750. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. Kasus ini juga masih didalami oleh penyidik,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *