Tiga Penyalahguna Barang Haram di Sukabumi, Diringkus Polisi

Narkoba Sukabumi

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

Kali ini, pria berinisial RIS (27) terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu serta RS (23) dan YS (24) terduga pelaku pengedar obat berbahaya diamankan di sebuat rumah kost di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang pada Kamis (28/3) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi menjelaskan, dari hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar ini anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Dari tangan RIS, kami mengamankan barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam,” jelas Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Senin (1/4).

Sedangkan, lanjut Wahyudi, dari tangan RS dan YS Polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2.000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam. “Saat menggeledah kamar kostnya, kami hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG,” cetusnya.

Tak cukup di situ, Polisi juga melakukan pemeriksaan singkat sehingga mengetahui RS rencananya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar disalah satu tempat jasa pengiriman barang.

“Alhamdulilah sekitar pukul 10.00 WIB, saat kami cek ke tempat jasa pengiriman barang berhasil mengamankan 2.250 butir obat diduga jenis Tramadol dan dua toples warna putih, masing-masing berisikan 1.000 butir obat jenis Hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang diamankan sebanyak 4.270 butir. Rinciannya, 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 MG serta 2.000 butir pil Hexymer,” bebernya.

Akibat perbuatannya, RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkansya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *