Terdakwa Penipuan Gas LPG di Sukabumi Akui Ada Keterlibatan Pertamina

Sidang Gas Elpiji Sukabumi
Proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Sukabumi

GUNUNGPUYUH – Kasus dugaan penipuan pengadaan pangkalan gas LPG dengan terdakwa berinisial W memasuki agenda persidangan keterangan saksi Ahli dari PT Pertamina di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku melancarkan binis dugaan penipuan pengadaan gas LPG itu melibatkan sejumlah orang pertamina.

Bacaan Lainnya

Namun hal itu dibantah oleh saksi Ahli dari PT Pertamina, Sales Branch Manager PT Pertamina Regional III Jawa Barat, Andi Arifin.

“Tadi saya ditanya, terkait keterangan terdakwa, yang menyebutkan adanya keterkaitan pihak PT Pertamina, dalam kasus ini,” ujarnya usai memberikan keterangan dalam persidangan.

Setelah dilakukan konfrontir dengan terdakwa terkait nama yang disebutkan dalam keterangannya, orang nomor satu pada regional PT Pertamina wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi tersebut, menyanggah langsung keterangan terdakwa.

“Berdasarkan nama yang disebutkan, tidak ada satu pun yang merupakan pegawai dari PT Pertamina,” tegasnya.

Tak hanya itu, jika melihat persyaratan administrasi yang ada, terkait tata cara pembukaan pangkalan LPG, itu sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi surat pengajuan pembukaan pangkalan yang dimaksudkan terdakwa itu, tidak pernah ada. Karena untuk mendaftarkan sebagai pangkalan LPG itu, bisa diakses melalui situs resmi kami,” tandasnya.

Kasus dugaan penipuan pembukaan pangkalan gas LPG tersebut menelan korban sebanyak 8 orang dengan kerugian sekitar Rp. 1.8 Miliar. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *