SUKABUMI– Sidang kasus komplotan dukun pengganda uang kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Ke tiga terdakwa yakni, Acun alias Abah (57), Dodi alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42) kini telah menjalani sidang tuntutan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan tuntutan berbeda terhadap para terdakwa. Kedua terdakwa Acun alias Abah dan Dodi Aming alias Agung diyakini melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan. Sedangkan, Acun alias Abah, dituntutan hukuman penjara selama 20 tahun. Adapun, terdakwa kedua yakni Dodi Amung alias Agus dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Saat ini, tuntutan sudah dibacakan jaksa dalam sidang pada Selasa (9/5) lalu.
JPU Wardianto mengatakan, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Acun alias Abah dengan pidana penjara selama 20 tahun. “Terdakwa Dodi Amung alias Agus dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis JPU dalam SIPP.
Bagi terdakwa lainnya, yaitu Aang alias Ustaz dituntut JPU dengan hukuman penjara 13 tahun. Diketahui mereka bertiga memiliki peran yang berbeda, Acun alias Abah berperan sebagai dukun, Dodi sebagai calo dan Aang yang menyediakan tempat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aang alias Ustaz dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bebernya.
Seperti diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan komplotan dukun pengganda uang ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang tersebut diduga menggunakan zat beracun sianida untuk membunuh Edi Nursalim warga Jakarta dan Agus Nurmanto asal Magelang. (bam/*)