Soal Kasus Pencabulan, Tim Kuasa Hukum SAI Bantah Pernyataan Kapolresta Sukabumi

Kasus Pencabulan Sukabumi
MEMBERIKAN KETERANGAN: Tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri, beberapa waktu lalu.(foto : ist)

SUKABUMI — Kasus Pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri terus berlanjut, terbaru tim kuasa hukum seorang nenek berinisial SAI (60), merespon pernyataan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin.

Menurutnya, apa yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota dalam Konferensi Pers pada Sabtu (4/2/2023) di Mapolres Sukabumi, tidak semuanya benar dan bukan fakta hukum sebenarnya. Karena, hanya mendengar dari subjektivitas bawahan.

Bacaan Lainnya

“Fakta kronologi sebenarnya adalah, memang benar klien kami saudari SAI mendatangi kediaman saudara RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaranya, apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucu SAI. Namun, saudara RP mengelak tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, RP mencoba keluar dan mau lari dari rumahnya,” ungkap Tim Kuasa Hukum SAI, Zainul kepada Radar Sukabumi, Senin (6/2).

Lanjut Zainul, berdasarkan informasi dari SAI ketika mendatangi kediaman RP, SAI datang sendirian tanpa ditemani siapapun.

Karena itu, Zainul membantah apa yang disampaikan Kapolres, tidak benar jika kliennya mendatangi kediaman RP ditemani ISR yang merupakan cucunya. Alasannya ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang dialaminya.

“Selanjutnya, tidak banar jika ada drama pengambilan HP milik saudara RP dan dibawa lari ISR. Tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8 tahun dengan kondisi trauma baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini di luar rasional,” bebernya.

Menurutnya, sebenarnya yang terjadi RP pada saat ditanyakan atas perbuatannya oleh SAI, tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah.

“Namun dihadang oleh klien kami sehingga dia berteriak, ini pelaku pemerkosa ISR. Pada saat itu, warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi massa main hakim sendiri,” paparnya.

Zainul menegaskan, aksi massa tersebut spontan maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan.

Menurut Zainul, atas apa yang dialami RP yang diposisikan sebagai korban oleh Polres Sukabumi Kota tidak sebanding dengan yang dialami ISR sebagai korban pemerkosaan.

Pos terkait