Tiga Warga Cikundul Sukabumi Rudakpaksa Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Bui

Polres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota saat mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (8/12).

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus dua orang pria berinisial RS (17) dan MRSF (18) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Joglo, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Keduanya, berhasil diamankan Polisi beberapa jam usai menerima laporan orang tua korban pada Rabu (6/12). Sedangkan, satu terduga pelaku lainnya, UM (17) ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

“Awal mula adanya informasi pada 6 Desember, bahwa ada yang menjadi korban pencabulan. Kami langsung bergerak cepat dan kurang dari empat jam, anggota sudah mengamankan para pelaku,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi, Jumat (8/12).

Lanjut Ari, peristiwa naas yang dialami korban bermula sekira pukul 17.30 WIB, korban disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan kedua pelaku sehingga dibujuk untuk kesalah satu rumah hingga terjadi aksi pencabulan.

“Karena pakaiannya basah kehujanan, pelaku menyuruh korban mengganti pakaiannya di rumah salah satu terduga pelaku di Kampung Joglo. Disitulah para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya.

Ari juga menyebut, perbuatan bejat kedua terduga pelaku terhadap korban dilakukan karena sering menonton adegan tidak senonoh. “Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh, makanya mereka terpengaruh,” cetusnya.

Kepada Polisi, MRSF (18) mengaku sudah mengenal korbannya saat acara Agustusan. “Ya, pelaku mengenal korban saat Agustusan. Ketika itu, koeban tengah jalan-jalan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 81 Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku yang masih DPO,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *