“Derita yang ditanggung ISR dan keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan di masa yang akan datang. Untuk itu, Kapolres Sukabumi Kota harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat bukan pendekatan penegakan hukum. Karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif dikedepankan bukan keadilan retributif,” tegasnya.
Zainul meminta, Kapolres Sukabumi Kota agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban. Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat,” pungkasnya. (bam/d)