Perumda AM TBW Kota Sukabumi Ajukan Raperda Penyertaan Modal

PDAM TBW Kota Sukabumi

CIKOLE  – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bumi Wibawa (AM TBW) tahun ini mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Penyertaan Modal. Lantaran Perda yang saat ini dimiliki sudah habis waktunya. Padahal sebelumnya, ajuan tersebut sempat mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasioanl (PAN), Faisal Anwar.

“Perda kita sudah akan habis di 2021 ini, makanya kita ajukan kembali. Perda penyertaan modal itu berlaku selama 5 tahun,” ujar Direktur Umum Perumda AM TBW, Abdul Kholik kepada Radar Sukabumi, Senin (24/5).

Bacaan Lainnya

Dalam Rarpeda yang diajukannya ini kata Abdul membahas salah satunya mengenai modal dasar yang harus diterima oleh PDAM dari APBD Kota Sukabumi. “Kita usulkan kekurangan modal dasar tersebut, kurang lebih sekitar Rp, 4 Miliar. Jadi bukan ada penambahan,” ungkapnya.

Jadi modal dasar dalam perda penyertaan modal untuk PDAM itu belum seluruhnya diterima. Dari total sekitar Rp. 25 miliar modal yang mesti diterima PDAM masih ada kekurangannya. “Nah kekurangannya ini kita ajukan kembali melalui Raperda Penyertaan Modal ini,” katanya.

Tak hanya itu, dengan adanya Raperda tersebut kata Abdul sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan modal dari pemerintah pusat untuk hibah air minum. Pihaknya mengusulkan senilai Rp 54 Miliar dari anggaran APBN, dengan target nantinya 18 ribu sambungan baru untuk 5 tahun kedepan.

“Untuk mengejar itu harus ada Perdanya, selain persyaratan yang lainnya. Jika air baku kita tersedia, kita akan memasang 18 ribu sambngunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” imbuhnya.

Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasioanl (PAN), Faisal Anwar.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasioanl (PAN), Faisal Anwar Bagindo menyoroti Raperda tersebut. Menurut dia, Raperda yang menyangkut suntikan dana harus diteliti lebih lanjut.

“Ini menyangkut anggaran, jangan asal di gol kan saja. Tapi, harus mendapatkan kajian yang melibatkan konsultan bukan hanya pihak PDAM nya saja,” tandasnya.

Faisal pun mengusulkan semestinya, Pihak PDAM juga harus mempresentasikan ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dibutuhkanya anggaran penyertaan modal tersebut. Sebab, anggaran yang dipakai nantinya dari APBD.

”Penyertaan modal itu kan dari APBD, wajar dong bila PDAM melakukan presentasinya ke setiap SKPD. Karena siapa tahu ada anggaran yang dipangkas dari SKPD untuk memenuhi suntikan dana tersebut,” tegasnya.

Selama itu kata Faisal, pihak PDAM selalu mendapatkan penyertaan modal. Namun, grafik perkembangan, dan pelayanan kepada pelanggan masih belum terlihat adanya peningkatan, kemudian tingkat kebocoran juga masih relatif tinggi, dan masih belum ada solusi ketika musim kemarau datang.

“Saya disini sudah tiga periode, dan saya tahun jika PDAM sering mendapatkan dana segar dari APBD. Tapi sayang, hingga saat ini grafiknya peningkatannya belum terlihat,” bebernya. (bal)

Pos terkait