23 Pelanggar Prokes ‘Disemprot’ Polisi

Sejumlah anggota Polsek Citamiang saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Senin (24/5).

SUKABUMI — Puluhan warga yang melintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes) saat Polsek Citamiang menggelar Operasi Yustisi di lokasi setempat, Senin (24/5).

Kapolsek Citamiang AKP Suwaji mengatakan, sedikitnya ada 23 warga yang berkedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jelas hal ini, melanggar Prokes sehingga pelanggar diberikan teguran.

Bacaan Lainnya

“Warga yang ditegur ini karena abai terhadap penerapan protokol kesehatan, mulai dari tidak gunakan masker hingga menggunakan masker dengan tidak sempurna,” kata Suwaji kepada Radar Sukabumi, Senin (24/5).

Lanjut Suwaji, Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta mencegah terjadinya penyebaran wabah virus Corona.

“Operasi Yustisi ini memang kami lakukan secara konsisten dan terus menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas,” paparnya.

Suwaji kembali menegaskan, penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah virus Corona khususnya di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

“Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah virus Corona khususnya di wilayah Kecamatan Citamiang,” ucapnya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap penerapan Prokes masih minim. Terbukti, masih banyak yang berkedapatan tidak menggunakan masker. “Sebab itu, semua elemen perlu meningkatkan kesadaran penerapan Prokes demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait