SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melakukan seleksi terbuka Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM TBW) untuk pengisian jabatan yang lowong.
Hal itu, selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, berbagai tahapan seleksi yang dilakukan diantaranya, pengumuman seleksi terbuka, pendaftaran dan penerimaan berkas, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, penjelasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (UKK), seleksi kompetensi, pengumpulan makalah dan rencana bisnis, pengumun hasil seleksi kompetensi, seleksi wawancara, pengumuman hasil seleksi wawancara dan pada 31 September dilakukan pengumuman hasil akhir.
“Sampai saat ini sudah ada enam pendaftar dan sudah memenuhi syarat dilakukan seleksi,” ungkap Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Rabu (6/9).
Adapun, lanjut Dida, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma-IV, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dokter, pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon waki kepala daerah atau calon anggota legislatif.
“Sembilan persyaratan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018,” jelasnya.
Sementara, sambung Dida, persyaratan khusus diantaranya, bersedia tidak merangkap jabatan sebagai, jabatan struktural dan fungsional pada instansi, anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta, jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perumda AM TBW, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural dan apabila terpilih menjadi Direktur Permda AM TBW Kota Sukabumi bersedia menandatangani pakta integritas dan kontrak kinerja.
“Dari pendaftar yang ada saat ini, nantinya akan dipilih tiga besar untuk diserahkan ke Pak Walikota, siapa yang akan menjadi Dirut PDAM. Targetnya, pada 15 September ini sudah bida ditapkan,” bebernya.
Dida menambahkan, saat ini tahapan seleksi sudah memasuki seleksi administrasi. Adapun, setiap perkembangan informasi seleksi, akan disampaikan secara tertulis dan melalui situs www.sukabumikota.go.id. “Ya, saat ini sudah sampai tes seleksi administrasi,” pungkasnya. (bam)






