Perda Pajak dan Retribusi Terbit, Ini Langkah BPKBD Kota Sukabumi Naikan Pendapatan Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi saat melakukan rapat. Foto: istimewa
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi saat melakukan rapat. Foto: istimewa

SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi terus mencoba untuk menaikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Apalagi Pemkot sudah mempunyai perda perubahan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Sukabumi.

“Ya Kita akan tindak lanjuti Perda PDRD yang telah diterbitkan di tahun 2023 lalu,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D) pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari kepada Radar Sukabumi.

Perubahan regulasi itu kata Ziad akan berupaya untuk meningkatkan pendapatan pajak di tahun ini. Juga terus berupaya melakukan upaya-upaya lain agar pendapatan dari sektor pajak ini bisa mengalami kenaikan.

Upaya yang dimaksud itu, sambung Ziad, diantaranya, melakukan koordinasi dengan Bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal) dalam hal perencanaan peningkatan pajak daerah di tahun 2024. Kemudian, melakukan evaluasi pengawasan di 2023 sebagai bahan tindak lanjut untuk 2024, dan melakukan sosialiasai terkait Perda PDRD.

“Selain itu juga, kita melakukan penambahan chanel pembayaran pajak. Seperti, melalui virtual acount, dan qris. Hal tersebut, untuk meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah di Kota Sukabumi,”ujarnya.

Sementara terkait dengan Perda PDRD, lanjut Ziad, BPKPD Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan mensosialisasikan regulasi tersebut. Pasalnya, regulasi yang baru itu harus diberlakukan tahun ini.

“Ya, sekitaran akhir bulan Januari ini akan kami sosialisasikan,”bebernya.

Disisi lain, pihaknya juga, terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, serta memgoptimalkan aplikasi layanan pembayaran pajak yang sudah ada sebelumnya.

“Ya, misalkan seperti aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada WP saat akan membayar pajaknya,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *