Sekda Kota Sukabumi Prihatin, Oknum Pejabat Tipu Gelap

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada

SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum pejabat berinisial AS (57).

Menurutnya, ada ketentuan terkait dengan manajemen ASN, sehingga soal sanksi yang akan diberikan saat ini masih melakukan koordinasi dengan BKPSDM.

Bacaan Lainnya

“Tentunya terdapat ketentuan terkait dengan manajemen ASN. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan BKPSDM terkait sanksi,” ungkap Dida kepada wartawan, Jumat (15/12).

Adapun, terkait bantuan hukum terhadap tersangka saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi masih berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota terkait kondisi teknis persoalan hukum dengan yang bersangkutan.

“Tentu kami melihat terlebih dulu kasusnya, dan kita juga sekarang sedang berkoordinasi dengan pihak polres terkait kondisi teknis persoalan hukumnya,” bebernya.

Dida mengaku, prihatin dengan adanya kejadian yang menjerat oknum pejabat yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan. “Saya pribadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan kita semua dari teman-teman ASN merasa prihatin atas kejadian yang terjadi kemarin terhadap rekan kita,” cetusnya.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bahwa hal-hal yang melanggar ketentuan itu akhirnya akan berdampak secara hukum, seperti hal nya kasus yang dilakukan AS.

“Tentu juga menjadi hikmah dan ini menjadi pelajaran pada kita semua, kepada teman-teman semua. Kita juga mendoakan ke keluarga teman kami tersebut agar diberi kekuatan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini, bermula pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, AS yang saat itu masih menjabat Kepala DKP3 Kota Sukabumi menyambangi Kantor CV Makmur Jaya di Jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, untuk menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan terhadap korban dengan meminta sejumlah uang.

Naas, janji tersebut hanya bualan semata, ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian total uang sebesar Rp137.000.000. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *