Realisasi PJJ Kota Sukabumi Turun Semester 1

Rakhman Gania
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak pada BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania

SUKABUMI – Realisasi Pajak Penerangan Jalan (PJJ) Kota Sukabumi sejak Januari hingga Juli 2021 mencapai Rp 5.842.454.534 atau sebesar 52.6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 11.107.500.000. Capaian tersebut mengalami penurunan dibanding periode yang sama dari tahun sebelumnya yang tembus di angka Rp 5.941.029.566.

“Betul, kita mengalami penurunan realisasi PJJ dibanding tahun sebelumnya. Untuk jawaban pastinya kita akan koordinasi dengan PLN sebagai wajib pungut pajak,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak pada BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania.

Bacaan Lainnya

Rakhman melanjutkan, kendati realisasi PJJ tahun ini baru mencapai 52,6 persen dari target yang ditentukan dan ada kenaikan target dari sebelumnya hanya Rp 9,662,214,250 menjadi Rp11.107.500.000 namun pihaknya menyakini akan mencapai target 2021 yang telah ditentukan tersebut. “Realisasi akhir tahun lalu Rp 10,037,962,273 atau 103,89 persen. Dan tahun ini pun kita tetap optimis,”katanya.

Rakhman menjelaskan, sumber PJJ Kota Sukabumi ada yang dari PLN yaitu yang menggunakan listrik bersumber dari PLN dan Non PLN yaitu yang menggunakan listrik bersumber dari genset. Capaiannya, PJJ Non PLN Rp 2,452,250 dari target Rp 10.000.000, dan PJJ PLN Rp 5,840,002,284 dari target 10.097.500.000.

“Untuk yang Non PLN kita sedikit keteteran, karena untuk menjadi wajib pajak perlu ada izin dari Provinsi dan rekomendasi ESDM,”bebernya.

Untuk tarif PJJ sendri, tambah Rakhman, sebesar 5 persen dari pemakaian KWH. Biasanya, include dalam pembayaran listrik wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan atau saat pembelian token. “Nanti PLN sebagai wajib pungut, akan setor ke Kas Daerah,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *