Pemkot Sukabumi Siap Batasi Aktifitas Warga Saat Nataru

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi

CIKOLE– Pemerintah Kota Sukabumi akan membatasi sejumlah aktifitas masyarakat saat menjelang natal dan tahun baru. Hal tersebut seiring akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional dari 24 Desember 2021 – 3 Januari 2022.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, daerahnya yang dipimpinnya akan melaksanakan seluruh arahan pusat. Hal itu seusai yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. “Sebelumnya, kita sudah mendapatkan arahan. Jadi, beberapa pembatasan keramaian akan kembali dilakukan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ancaman covid 19 gelombang ketiga. Terutama, saat libur panjang natal dan tahun 2022.

“Saat ini, kasus covid 19 semakin terkendali. Namun, masih ada ancamanan saat libur panjang. Sehingga, pemerintah mengantisipasinya,” ucapnya.

Di sisi lain, percepatan vaksinasi akan terus digalakan. Hal itu untuk mempercepat terbentuknya herd immunity di Kota Sukabumi. “Itu (vaksinasi) menjadi prioritas utama. Percepatan vaksinasi lansia, khususnya,” ungkapnya.

Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan, jumlah vaksin selama Desember masih aman. Bahkan sangat cukup untuk pelaksanaan percepatan vaksinasi di Kota Sukabumi. “(stok vaksin) Aman Insya Allah,” ujarnya.

Dirinya meyakini, Kota Sukabumi memenuhi syarat untuk turun ke level 1 di akhir Desember ini. Walaupun, secara aturan, pada 24 Desember 2021-3 Januari 2022 seluruh Indonesia akan berada di level 3. “Insya Allah, secara syarat kita pasti masuk level 1. Meskipun nanti semua dijadikan level 3 saat libur nataru,” terangnya.

Sementara itu, hal yang harus dilakukan selama PPKM level 3 nanti ialah, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Selain itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *