Pemkot Sukabumi Siap Batasi Aktifitas Warga Saat Nataru

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi

Bagi pusat perbelanjaan, terdapat perpanjangan jam operasional yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas pusat perbelanjaan, serta menerapkan protokol kesehatan.

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bacaan Lainnya

Termasuk membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Semua itu dilakukan pula dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi pedulilindungi.

Selama pemberlakukan PPKM Level 3 yang serentak ini,melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan, para ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan swasta dilarang cuti. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *