Kasus Perundungan di SD Swasta Sukabumi Disorot Kementrian

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut proses hukum terhadap dua anak yang menjadi pelaku kasus perundungan anak di sekolah dasar swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat, harus mempedomani UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Untuk proses hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) wajib mempedomani sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan pendekatan restorative justice,” kata Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus bullying atau perundungan yang dialami seorang murid SD di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ada dua anak terlapor sebagai pelaku yang merupakan teman sekolah dari korban.

Anak sebagai pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di sekolah yang melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *