Cipayung Plus Terus Suarakan Penolakan UU Omnibus Law

Sejumlah mahasiswa Cipayung Plus Sukabumi saat menggelar aksi mimbar bebas di depan Gedung Balai Kota Sukabumi, Senin (26/10).

SUKABUMI — Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law, terus disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sukabumi. Namun kali ini, sekelompok massa ini mengemas aksinya dengan mimbar bebas yang diselenggarakan di depan Balai Kota Sukabumi, Senin (26/10).

Salah seorang koordinator aksi sekaligus Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Yanggimas Anggara mengatakan, penolakan terhadap UU Ciptaker kali ini disampaikan melalui kreatifitas seni.

Bacaan Lainnya

“Cipayung Plus berinisiatif mengadakan mimbar bebas ini sebagai bentuk penolakan terhadap penerbitan UU Ciptaker Omnibus Law,” kata Yanggimas kepada Radar Sukabumi, Senin (26/10).

Menurutnya, Cipayung Plus bakal terus menyuarakan penolakan terhadap UU Citaptaker Omnibus Law dan mendesak agar Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu sebagai pengganti UU Ciptaker tersebut.

“Walaupun sudah mengeluarkan beberapa kali revisi, tetapi ada beberapa pasal yang memang bermasalah. Kami menolak keras tentang skema bank tanah ini, karena dalam skema bank tanah ini kedepannya terindikasi ada upaya kapitalisasi tanah dimana alih pungsi lahan akan semakin masif dengan ada UU ini,” ujarnya.

Dengan adanya skema bank tanah ini, Yanggimas menilai, nantinya bakal ada ada kapitalisasi terhadap kepemilikan lahan dengan alasan untuk kepentingan nasional. “Kami menilai skema bank tanah ini ada kapitalisasi terhadap kepemilikan lahan,” imbuhnya.

Disinggul soal pengeluaran surat pernyataan penolakan dari DPRD Kota Sukabumi, Yanggimas menegaskan, surat tersebut tidak akan memberikan dampak efek domino terhadap penerbitan UU tersebut lantaran draf UU saat ini posisinya sudah tidak di DPR RI.

“Sehingga surat pernyataan penolakan dari DPRD ini dinilai tidak akan dapat menjadi pertimbangan untuk perubahan terhadap draf UU tersebut. DPRD mengeluarkan surat tersebut telat karena sudah diketuk palu oleh DPR RI,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *