UU Ciptaker, Pengusaha Gaji Karyawan di Bawah UMK, Siap-Siap Dipidana

RADAR SUKABUMI – Bakal ada sanksi bagi pengusaha yang memberikan upah atau gaji di bawah upah minimum (UMP/UMK) kepada karyawannya. Sanksi bisa berupa pidana penjara hingga bayar uang tunai.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang baru saja dirilis setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Dalam UU ini, di pasal 88E dituliskan mengenai standar upah kepada pekerja yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tulis pasal 88E ayat 2 UU tersebut yang dikutip, Selasa (3/11/2020).

Jika tidak menjalankan kewajiban ini maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker ini.

Adapun isi nya adalah “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.”

Selain itu, dalam pasal 88A ayat 3 juga ditetapkan bahwa semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Jika tidak maka akan dikenakan denda yang ada di pasal 185 tersebut.

“Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan,” tulis Pasal 88A ayat 3 tersebut.

Selain itu, dalam pasal 88C ayat satu dituliskan bahwa yang Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh gubernur. Pada ayat 2 juga dituliskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan oleh gubernur.

Para buruh menganggap pasal 88C ayat 2 ini sebagai ketidakberpihakan pemerintah. Sebab, buruh menilai kata “dapat” pada ayat dalam ketentuan penetapan UMK tidak wajib dilakukan.

“Penggunaan frasa ‘dapat’ dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja Gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (3/11/2020).

Namun, Pemerintah dalam UU ini juga menekankan bahwa upah buruh tidak akan murah. Sebab, dalam ayat selanjutnya yakni ayat 5 ditetapkan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

“Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP),” tulis Pasal 88C ayat 5 UU Ciptaker. (cnn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *