Warga Desa Bantarkalong Desak Pemekaran

HARUS SEGERA DIMEKARKAN: Beberapa ruas jalan di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara rusak akibat pembangunan yang kurang merata

WARUNGKIARA — Warga Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara menghendaki adanya pemekaran desa.

Saat ini, jumlah warga mencapai 12.000 jiwa dan tentunya berdampak pada pembangunan yang tidak merata.

Diharapkan Pemkab Sukabumi segera mewujudkan pemekaran ini supaya kedepan kesejahteraan masyarakat terwujud.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Desa Bantarkalong ini terdiri dari empat kedusunan, 50 RT dan 9 RW dengan luas wilayah 2.170 Hektar.

Sehingga dengan kondisi demikian, desa ini dinilai sudah sangat layak dimekarkan menjadi dua desa.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Bantarkalong, Nanang Suryana meminta adanya perhatian dari pemerintah daerah, DPRD maupun pemerintah pusat agar secepatnya menanggapi usulan warga yang disampaikan melalui panitia pemekaran.

“Kami sebagai warga memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia lainnya yakni menikmati kemerdekaan dengan infrastruktur yang memadai dan pemerataan pembangunan.

Jadi tolong kepada para pemangku kebijakan lihat kondisi kami yang berada di daerah yang cukup terisolir ini supaya segera dipekarkan,” ujar Nanang kepada wartawan, belum lama ini.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemekaran Desa Bantarkalong, Saepudin mengatakan, pemekaran yang saat ini diidam-idamkan warga bukan kepentingan dari segelintir orang atau pihak yang hanya memiliki kepentingan tertentu.

“Pemekaran ini benar-benar dibutuhkan ribuan warga di desa kami, demi terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan yang saat ini sulit tercapai,” katanya.

Bahkan, tutur Saepudin, selama ini warga berinisiatif secara swadaya untuk membangun gedung kantor desa persiapan apabila pemekaran dilaksanakan.

“Untuk menyambut adanya pemekaran ini, warga telah menggalang dana kurang lebih Rp.40.000.000,” tuturnya.

Untuk itu, pihak panitia telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan pernah diundang untuk musyawarah terkait pemekaran tersebut.

“Itu dilakukan sekitar 2014 silam dan sampai saat ini belum juga ada tindak lanjutnya.

Kami harap, para pemangku kebijakan dapat memberikan arahan dan solusi yang tepat agar harapan warga di desa kami dapat terwujud,” tandasnya.

Senada dikatakan Kepala Desa Bantarkalong, Syahrial Hasan.

Menurutnya dengan mengacu pada Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, desa yang dipimpinya memang layak untuk dipekarkan menjadi dua desa.

“Dalam undang-undang tersebut tercantum beberapa kriteria desa yang layak dipekarkan, seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan letak geografis sadah tidak memadai dikelola satu desa maka bisa dipekarkan.

Dan desa kami ini sudah memenuhi kriteria itu,” cetusnya.

Namun, lanjut Syahrial, pemerintah desa mendapat informasi bahwa ada satu moratorium dari Kemendagri bahwa tidak ada pemekaran untuk seluruh desa di Kabupaten Sukabumi.

“Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut apakah moratorium tersebut dicabut atau belum.

Kami mohon pihak-pihak yang terkait dapat membantu dan menjembatani agar pemekaran ini bisa terwujud,” harapnya.

Di tempat terpisah, Camat Warungkiara, Asep Suhenda menanggapi pemekaran Desa Bantarkalong.

Menurutnya memang seharusnya segera dimekarkan dan untuk tingkat bawah sudah sangat siap.

“Tinggal menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat.

Jadi meski mendesak, apabila belum ada pencabutan moratorium tetap pemekaran ini sulit terwujud.

Karena ini tentunya berkaitan dengan anggaran kedepan.

Berbeda dengan dulu dimana dana desa hanya bersumber dari APBD,” sahutnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus berusaha agar harapan warga Desa Bantarkalong bisa ditanggapi.

“Tentu kami selaku pihak kecamatan tidak akan patah arang untuk memperjuangkan warga Desa Bantarkalong yang memimpikan pemekaran ini.

Kami akan turut perjuangkan,” pungkasnya.

(bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *